suryapagi.com
NEWS

Pengadilan Negeri: Sidang Pertama Rocky Gerung Dijadwalkan Besok

SPcom JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung digugat Advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David pada Kamis, 3 Agustus 2023 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

David menggandeng Johan Imanuel dari Adams & Co, Counsellors at Law selaku kuasa hukum.

“Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8).

Laman tersebut tidak menampilkan petitum gugatan. Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan gugatan tersebut.

Seperti dilansir cnnindonesia, Djuyamto menjadi ketua majelis yang ditunjuk untuk mengadili perkara dimaksud, ditemani dengan hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.

David yang berprofesi sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Bahwa hinaan tergugat [Rocky Gerung] terhadap Kepala Negara Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” demikian alasan David dalam keterangan tertulis. (SP)

Related posts

Lansia Tewas Tertenbak Senjata Temannya Saat Berburu Babi

Ester Minar

Pelayan Bar Keroyok Mantan Pesepakbola, Polda Metro Selidiki

Ester Minar

Viral! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tergantung Safety Belt

Ester Minar

Leave a Comment