suryapagi.com
METRONEWS

DPRD DKI Larang Pegawai Bawa Kendaraan ke Gedung DPRD

SPcom JAKARTA – DPRD DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN membawa kendaraan bermotor memasuki lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, setiap hari Rabu.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran 2023/KS.02.04 tentang larangan membawa kendaraan bermotor di lingkungan DPRD DKI Jakarta.

Surat Edaran itu ditandatangani oleh Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus pada Senin (21/8), dalam upaya mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta.

“Dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta, kepada seluruh pegawai ASN dan Non ASN (PJLP dan Tenaga Ahli) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta pada hari Rabu setiap pekan,” demikian bunyi surat tersebut, Rabu (23/8).

Pihak DPRD DKI juga menggelar uji emisi bagi para pegawai hari ini. Tempat uji emisi untuk kendaraan roda empat pun dibedakan dengan kendaraan roda dua.

Uji emisi untuk kendaraan roda empat berada di halaman depan gedung DPRD DKI Jakarta. Sementara uji emisi kendaraan roda dua berada di dekat pintu keluar.

Sejumlah kendaraan roda dua tampak mengantre untuk dilakukan uji emisi. Nantinya kendaraan-kendaraan itu akan diberikan surat keterangan jika dinyatakan lolos uji emisi.

Usai melakukan uji emisi, mereka kemudian membawa kendaraannya keluar dari Gedung DPRD DKI Jakarta menuju kantong parkir di lahan kosong yang berada sekitar 100 meter. Di sana, tampak terparkir puluhan kendaraan roda dua.

Sementara itu, parkiran Gedung DPRD DKI Jakarta terlihat lengang dari biasanya. Hanya terdapat beberapa kendaraan bermotor. Slot parkir pun masih tersisa banyak.

Sebuah surat pemberitahuan tampak tertempel di dinding parkiran. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor dan larangan parkir di area parkir Gedung DPRD DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak belum melaksanakan uji emisi.

“Dengan ini diberitahukan bagi pengguna kendaraan mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang belum melakukan uji emisi dilarang parkir di area gedung DPRD DKI Jakarta,” demikian bunyi surat itu. (SP)

Related posts

Dua Orang di Sleman Dibacok Driver Ojol Lantaran Saling Pandang

Ester Minar

Edarkan Psikotropika, Pelayan Kedai Minuman Ditangkap

Ester Minar

Viral Video Bugil Seorang Siswi

Ester Minar

Leave a Comment