suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Manajer Wedding Organizer Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo

SPcom PROBOLINGGO – Polres Probolinggo telah menetapkan satu orang tersangka atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo. Tersangka itu berinisial AW (41), seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.

“Ada enam orang yang kami amankan. Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer Wedding Organizer sebagai tersangka,” Kapolres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana, Kamis (7/9).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Probolinggo menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

AW pun disebut sebagai orang yang bertanggungjawab atas aksi sekelompok orang yang menyalakan flare saat sesi foto pre-wedding calon pengantin.

“Barang bukti kami amankan dari tersangka ini, di antaranya korek, flare serta camera dan baju pengantin,” katanya.

Selain AW, ada lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan. Mereka adalah pasangan calon pengantin asal Surabaya, dan tiga orang dari WO dari Sidoarjo dan Surabaya.

Polisi menyebut ada potensi tersangka bisa bertambah.

“Lima lainnya sebagai saksi,” ujar dia.

Karena perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkas Wisnu. (SP)

Related posts

Diduga Lecehkan Karyawati, Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan ke Polisi

Sandi

KPK OTT Rektor Universitas Negeri Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Ester Minar

Tak Mampu Bayar Ongkos, Remaja Bacok Sopir Taksi

Ester Minar

Leave a Comment