SPcom TANGERANG – Seorang pria berinisial M alias Kim (32) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang akibat diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, seperti diberitakan detikcom pada Minggu (8/10).
Arief mengatakan pria asal Kabupaten Tangerang itu memerkosa anak di bawah umur tersebut sebanyak 15 kali. Pemerkosaan itu dilakukan sejak 28 September lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda,” ungkap Arief.
Pria yang bekerja sebagai kurir itu bertemu dengan korban pertama kali ketika mengantar barang yang dipesan oleh korban melalui e-commerce.
Kemudian, M merayu korban untuk mengikuti keinginannya. Setelah melakukan pemerkosaannya, M mengancam korban agar tidak membocorkan perbuatannya.
“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” ujar Arief.
Arief kemudian menjelaskan bahwa keluarga korban mulai curiga dengan perilaku sang anak yang sering mengurung diri di kamar. Akhirnya korban mengaku telah diperkosa oleh kurir tersebut.
“Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang,” jelasnya.
Arief mengatakan terancam 15 tahun penjara akibat perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (SP)