suryapagi.com
NEWS

OJK: Bahaya Pinjamkan Akun Pinjol ke Orang Lain!

SPcom JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahaya meminjamkan akun pinjaman online kepada orang lain. Lantaran tidak sedikit orang yang harus bertanggungjawab membayar karena si peminjam menunggak cicilan pinjolnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, menegaskan masyarakat perlu menyadari adanya risiko atas hal ini, mengingat apabila orang yang meminjam informasi data pribadi tersebut menunggak dan gagal membayar kewajibannya kembali kepada Penyelenggara Fintech P2P Lending maka yang dirugikan adalah orang yang meminjamkan data pribadinya tersebut.

Adapun OJK bersama-sama dengan Asosiasi dan Pelaku Usaha Fintech P2P Lending secara bersama-sama dan konsisten terus berupaya untuk meningkatkan literasi masyarakat akan besarnya risiko yang dihadapi, apabila masyarakat meminjamkan informasi data pribadi yang dimiliki kepada orang terdekat atau teman untuk mendapatkan pinjaman online dari Penyelenggara Fintech P2P Lending.

Selain itu, berdasarkan Pasal 35 POJK 10 Tahun 2022, OJK mewajibkan kepada Penyelenggara Fintech P2P Lending untuk memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna layanan, antara lain dengan melakukan verifikasi identitas pengguna layanan dan keaslian dokumen.

“Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan peminjaman data pribadi kepada orang yang tidak berhak,” pungkasnya. (SP)

Related posts

Dua Petugas Telkom Tewas Usai Cek Gorong-gorong

Ester Minar

Kapolri Tegaskan Tak Ada Intimidasi Pemilu

Ester Minar

Sekeluarga Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Ester Minar

Leave a Comment