suryapagi.com
REGIONAL

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD BU Terhadap Raperda Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa serta Raperda BPBD

SPcom BENGKULU – Fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Utara memberikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, serta Raperda mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Senin (13/11/2023).

Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Raperda tersebut dapat mempermudah dan memperjelas setiap kebijakan yang diambil agar efektif dan efisien.

Sebaliknya, Fraksi Golkar berpendapat bahwa Bupati seharusnya melibatkan semua komponen dalam penyusunan Raperda untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Fraksi Gerindra menilai kedua Raperda yang diajukan sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan landasan dasar dalam pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, fraksi ini mendukung agar Raperda tersebut diproses ke tahap-tahap berikutnya setelah disahkan. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Fraksi PAN dan fraksi lainnya.

Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut menunjukkan kesamaan dalam mendukung kelancaran proses Raperda dan kebutuhan akan keterlibatan semua pihak terkait.

Proses selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan Perda yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan perangkat Desa dan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Waka I Juhaili, Waka II Herliyanto, dan Sekwan, dengan partisipasi anggota fraksi DPRD. Hadir juga Wakil Bupati Arie Septian Adinata, OPD, FKPD, dan undangan lainnya.(ADV)

Related posts

Terpergok Warga Saat Curi Motor, Pelaku Todong Pistol Mainan

Ester Minar

30 Orang Tahanan Lapas Sarolangun Positif Covid-19

Sandi

Grebek Sindikat Narkoba di Hotel, Polisi Sita 40 Kg Sabu

Ester Minar

Leave a Comment