suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Ayah, Ibu dan Anak Ditangkap Saat Kompak Jualan Sabu

SPcom MUBA – Satu keluarga yakni bapak, ibu dan anak yang bernama Sobirin (40) dan istrinya Eva (36) serta anak laki-lakinya Andre (21) ditangkap lantaran kompak berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka diamankan petugas Satres Narkoba Polres Muba saat berada di rumahnya di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba. Petugas juga mengamankan barang bukti 4 paket atau 1,05 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH menerangkan terungkapnya kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi diketahui bahwa di rumah terduga pelaku Sobirin sering digunakan tempat transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung kami lakukan penggerebegan dan pemeriksaan di rumah terduga pelaku.

“Hasilnya kami temukan 4 paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dilemari pakaian,” jelas Heri.

Ironisnya kata Heri, ketiganya kompak dalam menjalankan bisnis narkoba.

“Keterlibatan ketiga terduga pelaku atas nama Sobirin, Eva dan Hendre dalam tindak pidana narkotika ini, mereka saling bergantian menyimpan dan melayani pembeli,” Jelas Heri.

Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya kata Heri, dikenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah,” pungkas Heri. (SP)

Related posts

Jambore Kader Posyandu Padang Jaya, Kadiskes BU: Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Sandi

Jenazah Anak Ridwan Kamil Ditemukan Di Pintu Air Engelhade

Sandi

Gunakan Atribut Ojek Online, Maling Motor Terekam CCTV

Ester Minar

Leave a Comment