SPcom KALBAR – Seorang pria berinisial BA (46) di Desa Sungai Radak, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) tega menyetubuhi anak kandungnya sejak Februari 2020. Putrinya yang masih berusia 16 tahun itu bahkan sudah dua kali hamil dan digugurkan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan tak hanya BA, dalam kasus persetubuhan tersebut sang istri inisial AD (45) juga terlibat dalam kasus tersebut. AD yang merupakan ibu kandung korban bahkan turut memaksa putrinya untuk melayani nafsu BA.
“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh orang tua ke anak kandung sendiri yang sudah beberapa kali dilakukan terhadap korban,” jelas Arief.
Peristiwa tersebut terjadi sejak Februari 2020, pelaku mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan cara akan memukul korban dengan golok. Tak hanya itu, jika korban tak menuruti kemauannya, pelaku nekat akan bunuh diri.
“Modus pelaku mengancam korban untuk mau disetubuhi dengan mengancam akan membunuh korban, jika menolak dan pelaku sendiri akan bunuh diri jika tidak dipenuhi keinginannya, ini modus yang dilakukan pelaku,” ungkap Arief.
Kejadiannya sekitar pertengahan Februari 2020, sekitar pukul 23.00 WIB sampai Sabtu (4/11/2023), sekitar pukul 07.00 WIB di dalam kamar rumah mereka. Karena takut dengan ancaman pelaku, korban terpaksa menuruti dan melayaninya.
Sampai korban hamil, kemudian korban dibantu oleh ayahnya untuk menggugurkan janin dalam kandungannya, hingga akhirnya kandungan tersebut berhasil digugurkan.
“Korban minum obat keras yang tidak layak untuk ibu hamil, jadi ayah kandungnya memberikan obat yang tidak layak untuk ibu hamil,” ucap Arief.
Baru 3 bulan menggugurkan janinnya, ayah korban kembali menyetubuhi korban sampai akhirnya korban kembali hamil. Saat hamil kedua, peristiwa itu diketahui oleh ibu kandungnya.
“Saat ibunya mengetahui ada perubahan bentuk badan pada anaknya, akhirnya sang anak mengaku kalau dia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri,” terang Arief.
Sempat marah kepada suaminya, namun sang istri diancam pelaku bahwa dia akan bunuh diri. Karena tak bisa hidup tanpa suami, sang istri akhirnya membantu untuk menggugurkan janin di dalam kandungan anaknya.
“Pelaku sempat minum racun dan terus mengancam mau bunuh diri. Akhirnya sang istri membantu korban untuk menggugurkan janin dengan cara memberikan nanas dan dicampur ragi, hingga akhirnya janin tersebut bisa digugurkan,” ungkap Arief.
Setelah menggugurkan janinnya, korban terus dijaga oleh ibunya. Namun pada Agustus 2023, pelaku kembali meminta agar anaknya melayani nafsu bejatnya dengan alasan pelaku sakit dan usianya sudah tak lama lagi.
“Mendengar hal itu, sang istri takut dan khawatir dengan keadaan suaminya, akhirnya dia mengizinkan dan menyuruh anaknya untuk melayani nafsu suaminya sendiri,” terang Arief.
Peristiwa persetubuhan tersebut berkali-kali dilakukan setiap malam. Korban disetubuhi pada malam hari, lalu pada subuh pelaku melayani istrinya.
Karena tak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kakaknya. Peristiwa ini terbongkar saat kakaknya melaporkan kejadian ini ke Polsek Terentang.
“Korban sudah tidak sanggup lagi dengan melayani berulang kali, ayah korban minta dilayani terus menerus, kemudian korban melaporkan kepada kakak pertamanya, dan kakaknya langsung bawa korban ke Polsek Terentang untuk melaporkan perbuatan ayah kandungnya,” tukasnya. (SP)