suryapagi.com
REGIONAL

Tim Pansus DPRD Bengkulu Utara Kawal Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

SPcom BENGKULU – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Herliyanto Hazadin menyoroti pentingnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, Selasa (21/11/2023).

Pembahasan ini dilakukan oleh tim Pansus guna memastikan setiap pasal dalam Raperda tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak terkait. Rapat tim Pansus dengan stakeholders terkait bertujuan untuk memastikan bahwa setelah Raperda menjadi Perda, implementasinya dapat berjalan lancar.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) harus terlibat langsung di tingkat desa untuk melakukan sosialisasi agar semua pihak memahami isi dari Raperda yang akan menjadi Perda. Kita tidak ingin ada penafsiran yang berbeda-beda di berbagai desa di masa yang akan datang,” ucap Herliyanto.

Herliyanto berharap agar setelah pembahasan Raperda mengenai perubahan aturan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa selesai. Tidak ada lagi desa yang melakukan proses tersebut di luar prosedur yang ditetapkan.

Hal ini termasuk dalam kategori pelanggaran yang dapat diberikan sanksi, baik berupa teguran keras, ringan, atau pembinaan, sesuai dengan detail yang akan dibahas oleh semua pihak terkait.

“Harapan kami adalah Raperda mengenai perubahan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang saat ini sedang dibahas oleh tim Pansus bersama pemerintah daerah, dapat diimplementasikan sesuai harapan semua pihak setelah menjadi Perda. Setiap pasal harus diperhatikan dengan seksama demi kepentingan bersama para pihak terkait ke depannya,” tegas Herliyanto. (YG4)

Related posts

Keji! Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa Tiga Kakek

Ester Minar

Polres Bengkulu Utara Siapkan Tiga Pospam Kawal Nataru 2022

Sandi

MUI Kecam Video Viral Joget Erotis Bangunkan Sahur di Sulsel

Ester Minar

Leave a Comment