SPcom JAKARTA – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024, dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI pada Senin, (27/11/2023).
“Ini mungkin keputusan tercepat yang pernah dibuat oleh panitia kerja haji, hanya 2 minggu ini luar biasa,” kata Yaqut setelah rapat.
Rapat kerja berlangsung hanya sekitar 15 menit. Pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah hal dalam penyelenggaraan haji, misalnya untuk kuota sampai dengan biaya yang harus dibayarkan para jamaah.
Berikut ini merupakan poin-poin keputusan yang diambil dalam rapat tersebut:
- Komisi VIII dan pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai berikut.
- Kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 241 ribu jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.721 dan haji khusus sebanyak 19.280.
- Nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dan Saudi Arabian Riyal adalah US$ 1/Rp 15.600 dan 1 SAR/Rp 4.160.
- Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 per jamaah untuk haji reguler sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari.
- Biaya bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Indonesia. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8,2 triliun.
- Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jamaah.
- Komisi VIII dan Kementerian Agama menyetujui penggunaan Nilai Manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung pelayanan kepada jamaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 14,5 miliar.
- Komisi VIII DPR meminta Panja Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah yang berangkat di tahun 2024 sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH. (SP)