SPcom JAKARTA – Direktur PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus Budi, didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal bersama BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM). Pengadaan kapal ini tidak terlaksana namun terdakwa disebut telah menerima Rp 24 miliar.
Jaksa menyebut Aryo melakukan perbuatan melawan hukum bersama mendiang Arief Rivai yang dulu menjabat Direktur Utama PT PCM.
Jaksa mengatakan Aryo menerima pembayaran Rp 24 miliar dari Arief terkait perjanjian kerja sama operasional pembelian kapal secara patungan antara PT AM Indo Tek dan PT PCM di 2019.
Jaksa menyebut kerja sama dilakukan tanpa studi kelayakan. Menurut jaksa, patungan pengadaan kapal itu akhirnya tidak terlaksana.
“Mengakibatkan proses kerja sama operasional tentang pembelian kapal tidak terlaksana,” kata jaksa penuntut umum, Achmad Afriansyah, Selasa (5/12/2023).
Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa senilai Rp 18,6 miliar. Selain itu, memperkaya orang lain termasuk Arief Rivai 4,2 miliar dan USD 2.120, Edi Ariadi Rp 500 juta dan USD 1.060, Akmal Dirmansyah Rp 70 juta daan USD 1.920, Aditria Fachrul Rozi Rp 100 juta, M Iqbal Kusuma Farizan Rp 20 juta, Ridia Al Qaddrina Rp 10 juta, Antok Subiantoro, USD 1.452, dan Rifatussauqi USD 50.
“Sehingga merugikan negara sebanyak Rp 23,6 miliar,” katanya.
Penghitungan kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Banten pada dugaan tindak pidana korupsi pembelian kapal secara patungan antara PT PCM dan PT AM Indo Tek pada 2019.
Pengadaan kapal ini sendiri jenis kapal tunda atau tug boat. Terdakwa bersama saksi Antok pernah datang ke Singapura untuk mengecek kapal yang akan dibeli. Namun, kapal yang ditujukan ke PT PCM adalah bukan kapal yang akan dibeli sebagaimana perjanjian kerjasama.
Jaksa mengatakan pembelian kapal di Singapura adalah rekayasa terdakwa bersama mendiang Arief Rivai selaku Direktur Utama PT PCM. Terdakwa disebut tidak dapat memenuhi pengadaan kapal tersebut setelah 6 bulan sejak perjanjian kerja sama dua perusahaan ini.
Terdakwa Aryo disebut melakukan rekayasa untuk mengubah objek perjanjian. Dia disebut mengubah pembelian kapal menjadi pengoperasian kapal MV Srikandi Indonesia. Dari permohonan itu, terdakwa bersama Arief kemudian bersurat ke Wali Kota Cilegon dan mengubah perjanjian.
Isi perjanjian itu adalah pengoperasian Kapal MV Srikandi Indonesia yang telah dibeli perusahaan terdakwa senilai Rp 73 miliar dengan nilai investasi PT AM Indo Tek Rp 49 miliar dan PT PCM 24 miliar.
“Pada kenyataannya, saat pengecekan ke lokasi kapal di Pacitan, Jawa Timur, menemukan kondisi mesin tidak bagus, kondisi lambung sudah berkarat dan dalam perjalanan kapal sering mogok. Kemudian saat saksi Antok bersama saksi Akmal melakukan pengecekan dengan kondisi terakhir mesin kapal mati total,” ujarnya. (Sp)