SPcom JAKARTA – Fakultas Teknik UGM mengeluarkan surat edaran tentang larangan LGBT di lingkungan fakultas yang berlokasi di Bulaksumur, Yogyakarta. Pihak UGM membenarkan penerbitan surat itu.
“Memang benar (surat edaran itu),” kata Sekretaris UGM, Andi Sandi, Rabu (14/12).
Dalam surat yang beredar di medsos itu, terlihat surat ditandatangani Dekan FT UGM Prof Selo.
Dijelaskan, tujuan surat edaran ini untuk mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
Dalam surat itu ada beberapa poin yang disampaikan, yaitu:
- Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.
- Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
“Apa pun yang diputuskan bagian dari Universitas Gadjah Mada, termasuk Fakultas Teknik, itu juga menjadi tanggung jawab dari universitas,” kata Andi Sandi.
Namun soal detail aturan itu, Andi Sandi mengarahkan untuk langsung menghubungi Fakultas Teknik. (SP)