suryapagi.com
NEWS

Mulai 1 Januari 2024, Warga Tak Bebas Lagi Beli LPG 3 Kg

SPcom JAKARTA – Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kilogram hanya boleh dilakukan oleh pengguna yang terdata. Pengumuman itu disampaikan langsung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM).

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kilogram tepat sasaran. Ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadjil, pun mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian gas tersebut.

Bagi mereka yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Ia pun mengatakan untuk melakukan pendaftaran, masyarakat perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.

Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,  tutur Tutuka, dikutip dari laman detikcom, Selasa (19/12/).

Selain mudah dan cepat, Tutuka mengatakan masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kilogram yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dijelaskan juga bahwa pendataan pengguna LPG 3 kilogram ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kilogram menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap. (SP)

Related posts

Menkominfo Beri Surat Peringatan Ketiga Ke Telegram, Ancam Akan Ditutup

Ester Minar

Pemprov DKI Anggarkan Rp 20 Miliar untuk Beli Mobil Listrik

Ester Minar

Sepanjang 2022, KPK 10 Kali Melakukan OTT

Ester Minar

Leave a Comment