SPcom JAMBI – Polisi menangkap MA (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram lebih.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Diketahui akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.
“Menindaklanjuti dari informasi tersebut personel Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP. Dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, posisinya berada di dalam satu tas hitam,” kata Eko, Jum’at (12/1/2024).
Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, pada 7 Januari 2024.
Saat tiba di Jakarta, tepatnya di depan pom bensin Jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46). Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.
Eko menjelaskan, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di kota Jambi. Dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA Sipir Lapas Jambi yang menyimpan sabu di rumahnya.
“Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak dua orang yang pertama,” ujarnya.
Total dari kedua tersangka, Polisi berhasil menyita 52.487.891 gram senilai Rp 50 milyar. Selain itu, satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satu tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit hp samsung A14.
“Jika satu gram sabu disalah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 260 juta jiwa orang,” ucapnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.