Yadi minta perpanjangan waktu hingga akhir Februari, untuk melunasi ganti rugi tersebut.
SPcom JAKARTA – Mediasi kasus dugaan penipuan yang melibatkan komedian Yadi Sembako dan pendakwah Gus Anom dengan Muhammad Adri Permana, kembali digelar di Mappolres Tangerang Selatan, kemarin. Namun, proses mediasi tersebut terpaksa dibatalkan, lantaran pihak Yadi Sembako belum membawa biaya ganti rugi yang dilaporkan Adri. pada kesempatan ini, yadi sendiri hanya meminta perpanjangan waktu hingga akhir februari untuk melunasi ganti rugi tersebut.
“Mediasi batal ya, kenapa? ya namanya mediasi itu kan dari rumah sudah bawa tentengan untuk mengganti kerugian atas penyelesaian yang dialami oleh pelapor. Ternyata tadi cuma minta waktu, untuk mau menyelesaikan di akhir Februari” ujar Muara Karta, kuasa hukum Muhammad Adri Permana.
Pihak Adri Permana sendiri sempat keberatan dengan permintaan dari Yadi Sembako. Akan tetapi, melihat kondisi kesulitan ekonomi yang kini tengah melilit samng pelawak, mereka pun mengabulkan permintaan tersebut. dengan satu syarat, yaitu pada akhir bulan Februari, Yadi harus menyelesaikan pembayaran ganti rugi.
“Kita sudah tadi menyampaikan, gak bisa. kalau mau selesai ya selesaikan akhir Januari kita kasih waktu. Tapi tetap ya, memang kita lihat kondisinya memang sudah morat-marit ya, jadi kita ikuti kemauannya sampai akhir Februari harus selesai” sambungnya.
Kuasa hukum Muhammad Adri Pernama pun memberikan pesan tegas kepada Yadi. yaitu, bila yadi tidak menepati janji tersebut, pihaknya akan melanjutkan permasalahan hukum ini. “Kalau tidak selesai proses hukum lanjut,” tegas Muara Karta. (SP)