suryapagi.com
HEADLINEREGIONAL

Awal Januari 2024, Polresta Yogyakarta Berhasil Sita Puluhan Ribu Butir Pil Koplo

SPcom YOGYAKARTA – Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta telah mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba di awal tahun 2024 ini.

Dalam keterangan pers yang diberikan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, pengungkapan pertama dilakukan pada 6 Januari 2024.

Tim yang dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Ardiansyah menangkap tersangka FH (30), bandar obat berbahaya, di wilayah Pakuncen.

“Saat penangkapan ditemukan 2.280 pil berwarna putih bersimbolkan Y. Kita juga sita HP dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut,” ujarnya, Senin (15/1/2024).

Kemudian tanggal 8 Januari 2024, jajaran Polresta Yogyakarta mengungkap peredaran pil koplo di wilayah Wirobrajan. Tersangka BJM (21) bersama 1.030 pil berhasil diamankan.

Dari pengembangan tersangka BJM, petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap S (37) dan diketemukan barang bukti satu buah HP warna Hitam.

Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka S, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain. Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, petugas menangkap GA (32) di wilayah Kadipaten Kraton Yogyakarta.

Dari tersangka GA diamankan 3.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, satu unit sepeda motor, dan satu buah HP warna hitam.

“Selanjutnya pada Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.15 Wib di wilayah Pakualaman
Yogyakarta, ditangkap AES (32) yang
merupakan pengembangan kasus dari tersangka GA,” tuturnya.

Saat penggeledahan terhadap AES, ditemukan barang bukti 64.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y. Satu unit kendaraan R4 warna merah, dan satu buah HP warna hitam juga disita.

Kasus terakhir yang diungkap Satresnarkoba adalah dengan ditangkapnya IRS (22) pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib di wilayah Sorosutan Umbulharjo Yogyakarta.

Dari tangan IRS, polisi menyita 20 butir pil Psikotropika Golongan IV jenis Riklona dan satu buah HP.

Terhadap tersangka FH, BJM, S, AES, dan GA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sedangkan terhadap IRS disangkakan Pasal 62 UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.(SP)

Related posts

Garbeta Provinsi Bengkulu Gelar Demo Di Kantor BPN

Sandi

Jual Burung Endemik di Medsos, Dua Pria Ditangkap

Ester Minar

Bassist Group Band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, Meninggal Dunia

Ester Minar

Leave a Comment