Selama event organizer atau penyelenggara acara membayarkan royalty lagu tersebut.
SPcom JAKARTA – Belakangan dunia musik Tanah Air muncul tren pelarangan penyanyi untuk membawakan lagu karya sejumlah pencipta lagu. Alasan di balik pelarangan tersebut adalah ketidakpuasan terhadap pembayaran royalti atau penilaian bahwa royalti yang diterima masih jauh dari prinsip keadilan.
Beberapa musisi yang menjadi pelaku pelarangan ciptaannya antara lain Ahmad Dhani, Badai eks Kerispatih, hingga yang terbaru adalah Ndank Surahman, mantan personel band Stinky. Dalam menghadapi pelarangan ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya buka suara.
MKN menegaskan bahwa pencipta lagu tidak berhak melarang penyanyi manapun untuk membawakan lagu ciptaannya, selama event organizer atau penyelenggara acara membayar royaltinya. “Tidak ada itu melarang-larang. Kita akan bantu para penyanyi sepanjang dipastikan royaltinya sudah dibayarkan. Makanya penyanyi harus mendorong pihak penyelenggara acara membayar royaltinya biar bisa kita bantu,” ujar Johnny Maukar, Komisioner LMKN, seperti dilansir liputan6.
Johnny Maukar juga menyoroti kurangnya konsistensi beberapa penyanyi yang juga pencipta lagu dalam mengambil sikap. Saat memposisikan diri sebagai pencipta lagu, mereka dapat tegas menuntut hak pencipta. Namun, sebagai penyanyi, mereka mungkin tidak aktif mendorong pihak event organizer untuk membayar royalti.
“Tidak ada larang melarang lagu. Selama membayar royalti, itu diperbolehkan sesuai UU,” tegas Maukar. LMKN menegaskan bahwa pencipta lagu tidak memiliki hak untuk melarang penyanyi membawakan lagu ciptaannya, asalkan royaltinya sudah dibayarkan. (SP)