suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Ibu Siksa Anak Kandung, Siram Air Panas-Cabut Gigi Pakai Tang

SPcom SURABAYA – Seorang ibu muda berinisial ACA (27) tega menyiksa anak kandungnya berinisial GEL (9) yang masih kelas 3 SD. Korban dipaksa minum air mendidih hingga giginya dicabut menggunakan tang. Selain itu tangan korban pernah dicatok dan tubuhnya disiram air panas. Pelaku melakukan penyiksaan secara sadis kepada korban sudah sejak lama.

Seperti ketika memasak air dan jika korban membuatnya kesal, maka anaknya itu akan siram pakai air panas. Selain itu anaknya dipaksa minum air mendidih hingga mulutnya luka.

Saat menjalani pemeriksaan dan interogasi, pelaku ACA mengakui perbuatannya. Dia mengaku kesal dengan perkataan dan ulah anaknya sehingga melakukan aksi keji tersebut.

Penyiksaan itu terbongkar usai Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024. Saat petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, polisi juga segera melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Unit PPA Polrestabes Surabaya lantas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban maupun saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara. Selanjutnya, berangkat ke rumah ACA untuk dilakukan tindakan hukum.

“Kami tidak hanya mengamankan ACA, tapi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2023).

Hendro mengungkapkan, kekerasan fisik dilakukan ACA sejak korban masih berusia 7 tahun. Meski mengalami siksaan sadis, korban tetap membela ibunya. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan.

“Ini karena saya ini salah, karena saya nakal,” ujar Hendro menirukan pernyataan korban GEL.

Latar belakang penyiksaan berdasarkan pengakuan ACA karena dipengaruhi hal gaib. Pernyataan inilah yang akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh polisi.

“Jawaban sementara, untuk ibu korban (ACA) tega melakukan hal kekerasan dimotivasi perihal mistis atau hal gaib. Hal tersebut akan kami dalami,” kata Hendro.

Sementara tersangka ACA mengaku dia telah salah dan tega melakukan hal sedemikian lantaran anaknya GEL itu tidak menuruti omongannya. Namun, ACA membantah dia pernah mencabut gigi anaknya dengan tang. Dia mengaku hanya memecahkan gigi putrinya dengan tang.

Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, ⁠2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel hingga flashdisk berisi foto dan video korban.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ACA dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (SP)

Related posts

KFC Terbakar, 30 Damkar Diterjunkan

Ester Minar

Viral! Bule Ludahi Imam Masjid, Polisi Turun Tangan

Ester Minar

Maruf Amin: Banjir Berulang Artinya Kita Tidak Cerdas

Sandi

Leave a Comment