SPcom YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta ungkap kasus penyalahgunaan obat berbahaya (Obaya) dari tiga bandar. Sebanyak 128.100 butir pil sapi atau Yarindo berhasil disita.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran Obaya di wilayah hukumnya.
“Dari informasi, yang pertama tim berhasil menangkap tersangka ROF (21 tahun) yang berprofesi sebagai mahasiswa di wilayah Brontokusuman pada 17 Januari 2024. Dari tersangka kita sita 1.600 butir pil Yarindo,” ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, saat konferensi pers, Selasa (23/1/2024).
Kemudian infomasi yang diberikan ROF, ia mendapatkan pil tersebut dari PZ (33 tahun) yang merupakan karyawan swasta di kawasan Pringgokusuman. “Langsung bergerak cepat dengan menangkap PZ. Ditemukan 126.000 butir pil Yarindo dari penangkapan ini,” ucapnya.
Tidak sampai di situ, lanjut Aditya, tim kemudian menangkap RAD (32 tahun) yang menyuplai pil Yarindo kepada PZ. Dari RAD petugas hanya menyita 500 butir pil Yarindo.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegas Aditya.