SPcom JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kemudahan bagi penyandang tunanetra agar tetap bisa mengikuti pencoblosan Pilpres 2024. Seperti diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan Pilpres 2024 termasuk dalam agenda Pemilu 2024 yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU RI, terdapat alat bantu coblos tunanetra untuk Pilpres 2024. Berikut informasi selengkapnya.
Hal-hal terkait alat bantu coblos tunanetra tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, alat bantu tunanetra pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara.
Ukuran alat bantu tunanetra disesuaikan dengan jumlah pasangan calon (paslon) yang ditetapkan. Terdapat lima kategori ukuran alat bantu tunanetra untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yaitu:
1) Kategori 1 dengan ukuran 22 x 31 cm untuk memuat paling banyak 2 Pasangan Calon;
2) Kategori 2 dengan ukuran 33 x 31 cm untuk memuat paling banyak 3 Pasangan Calon;
3) Kategori 3 dengan ukuran 44 x 31 cm untuk memuat paling banyak 4 Pasangan Calon;
4) Kategori 4 dengan ukuran 55 x 31 cm untuk memuat paling banyak 5 Pasangan Calon; dan
5) Kategori 5 dengan ukuran 22 x 31 cm untuk memuat paling banyak 2 Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden Putaran Kedua.
Jenis kertas alat bantu tunanetra untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram. Berikut adalah bentuk atau format alat bantu tunanetra.
Bentuk alat bantu tunanetra berupa kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di sisi samping kiri dan bawah, sedangkan sisi atas dan kanan tidak direkatkan guna jalan memasukkan surat suara; dan
Pada sisi kanan dibuatkan sobekan bentuk setengah lingkaran (coak ke dalam) untuk memudahkan mengambil atau menarik kembali surat suara dari dalam alat bantu.
Alat bantu tunanetra pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berbentuk empat persegi panjang dalam keadaan terlipat yang terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam. Berikut rinciannya.
a. Bagian luar:
1) Alat bantu tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale); dan
2) Huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan, dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.
3) Sisi depan:
a) Bagian atas memuat latar belakang bendera yang tercantum watermark bertuliskan PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024, sisi pojok kiri atas memuat tulisan ALAT BANTU TUNANETRA, logo Komisi Pemilihan Umum pada sisi kiri dan logo PEMILU SARANA INTEGRASI BANGSA pada sisi kanan, diantara logo Komisi Pemilihan Umum dan logo PEMILU SARANA INTEGRASI BANGSA memuat tulisan SURAT SUARA, PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 yang ditulis dengan huruf awas dan huruf braille; dan
b) Bagian bawah memuat kolom pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang disusun berurutan dari kiri ke kanan, yang memuat tulisan:
(1) NOMOR URUT, tulisan CALON PRESIDEN, tulisan NAMA CALON PRESIDEN, tulisan CALON WAKIL PRESIDEN, dan tulisan NAMA CALON WAKIL PRESIDEN yang ditulis dengan huruf awas dan huruf braille;
(2) Lubang untuk mencoblos pilihan dengan bentuk persegi panjang yang tembus pada sisi belakang alat bantu tunanetra dan diletakkan di dalam kolom nama Pasangan Calon, lubang untuk mencoblos pilihan dibuat tidak lebih besar dari area coblos untuk menghindari pilihan
dinyatakan tidak sah; dan
(3) Tulisan GABUNGAN PARTAI POLITIK PENGUSUL dan tanda gambar Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusul.
4) Sisi belakang:
a) Bagian kiri memuat petunjuk penggunaan alat bantu tunanetra yang ditulis dengan huruf awas;
b) Bagian kanan memuat ilustrasi tata cara penggunaan alat bantu tunanetra; dan
c) Bagian bawah terdapat lubang tembus dari lubang untuk mencoblos pilihan pada sisi depan sebagaimana dimaksud dalam angka 3) huruf b) angka (2). (SP)