suryapagi.com
NEWS

MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Ketua IDI: Kami akan Lakukan Pengajuan Uji Materi

Suryapagi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis 29 Februari menggelar sidang putusan perkara No 130/PUU-XXI/2023 tentang pengujian formil Undang- Undang No 17/2023 tentang Kesehatan.

Dalam amar putusan MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. Menurut hakim apa yang diajukan pemohon bahwa pembuatan Undang-undang Nomor 17/2023 tidak melibatkan partisipasi stakeholder dunia kesehatan tidak terbukti. Dari 9 (sembilan) Hakim MK 4 (emapat) menyatakan dissenting opinion. Dan setuju dengan pemohon

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyatakan, menghormati keputusan MK.
“Ini adalah proses konstitusi yang kita ambil dalam suatu permasalahan terkait UU Kesehatan. Kami menghormati keputusan MK dan kami juga berterima kasih atas dukungan semuanya,” ujar Adib, Kamis (29/2/2024)

Lebih lanjut Adib menambahkan, sebagai warga negara kami akan melanjutkan proses pengajuan uji materi.

“Ini adalah sebagian upaya kami semua yang mewadahi seluruh anggota Sekber yang berkepentingan berkaitan dengan permasalahan kesehatan rakyat,” imbuhnya

Sebagaimana diketahui, gugatan dilayangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Kelima penggugat bernaung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Profesi Kesehatan.

Pada alasan permohonan, para Pemohon menilai UU Kesehatan mengalami cacat formil. Hal ini karena tidak ikut sertanya DPD dalam pembahasan RUU Kesehatan dan tidak adanya pertimbangan DPD dalam pembuatan UU Kesehatan, serta tidak sesuai dengan prosedur pembuatan norma sebagaimana ditentukan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.

Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan UU Kesehatan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Related posts

Airlangga Hartarto Mengundurkan Diri Sebagai Ketua Umum Golkar, Analis: Mengejutkan!

Ester Minar

Fraksi Golkar Tendang Pintu Ketua DPRD, FAM: Sangat Tidak Elegan!

Ester Minar

Satgas Covid Melarang Tempat Wisata Dibuka Saat Libur Idul Adha

Ester Minar

Leave a Comment