suryapagi.com
NEWS

PBNU dan Muhammadiyah Mengecam Konten Gus Samsudin ‘Tukar Pasangan’

SPcom JAKARTA – Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengecam keras konten pengajian boleh bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Gus Fahrur menilai konten tersebut menistakan agama Islam.

“Ini sudah masuk ranah penistaan ajaran agama Islam, harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi konten kreator lainnya, jangan main-main dengan ajaran agama Islam,” ujar Gus Fahrur, Sabtu (2/3/2024).

Gus Fahrur mengaku sudah menduga sejak awal bahwa video viral pengajian boleh tukar pasangan itu hanya sebuah konten yang dibuat untuk cari sensasi dengan cara jahat. Namun, dia berpesan agar para konten kreator tidak menggunakan segala cara untuk mencari popularitas.

“Ini konten sangat menjijikkan, sungguh tindakan tidak terpuji dan melecehkan umat Islam,” ucap Gus Fahrur.

Dia mengatakan kebebasan berekspresi dan seni harus dilakukan dengan tanggung jawab seperti yang tertuang dalam beberapa pasal di UU ITE, dimulai dari Pasal 27 sampai Pasal 29.

“Sudah ada pembatasan dalam bermedia sosial, terutama dalam konteks moral etik dan hukumnya di dalam UU ITE. Norma hukum agama dan kepercayaan masyarakat wajib dihormati dan dijaga untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengecam konten pengajian boleh bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Mu’ti menyebut konten itu menyesatkan masyarakat.

“Itu sungguh tindakan yang tidak bertanggung jawab yang tidak hanya meresahkan tapi juga menyesatkan masyarakat,” kata Mu’ti.

Dia meminta polisi menindak tegas Gus Samsudin buntut konten kontroversialnya tersebut.

“Polisi harus menindak yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Polda Jatim resmi telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka konten video tukar pasangan. Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario dalam video berdurasi 30 menit itu

Tak hanya itu, konten tersebut juga diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin. Potongan video ini kemudian menyebar hingga meresahkan masyarakat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Polisi juga akan melibatkan tokoh agama terkait kemungkinan kasus ini dibawa ke penistaan agama. (SP)

Related posts

Heboh! Lomba Tangkap Ular Berhadiah Rp 153 Juta

Ester Minar

Geger! Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Ester Minar

Heboh! Tornado Muncul di Bromo, TNBTS Buka Suara

Ester Minar

Leave a Comment