SPcom BENGKULU – Beberapa tahun yang lalu, Indonesia dilanda pandemi Covid-19 yang telah menjadi momok bagi semua lapisan masyarakat karena keganasan virus yang menyerang sistem pernapasan.
Pada masa pandemi tersebut, tak terelakkan bahwa banyak dana negara yang digunakan untuk menghadapi wabah tersebut, seperti halnya anggaran Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketika pandemi melanda Kabupaten Bengkulu Utara, puluhan miliar rupiah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengatasi situasi tersebut.
Sebagai tanggapan, dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang dipimpin oleh Febri Yurdiman.
Meskipun pandemi telah berlalu, hasil kerja Pansus pada saat itu masih menjadi misteri bagi sebagian masyarakat.
Pasalnya, anggaran Covid-19 yang diduga telah menjadi praktik korupsi telah resmi dilaporkan oleh LSM Gempur kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu.
Yang menarik, temuan atau kejanggalan yang diungkapkan oleh Pansus Covid pada masa itu masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat dan aktivis Bengkulu Utara.
Upaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada Ketua Pansus, Febri Yurdiman, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga hari ini belum ada respons dari yang bersangkutan terhadap konfirmasi dari media.
Pertanyaan-pertanyaan tentang temuan Pansus Covid tersebut masih menggantung dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Keberadaan jawaban yang belum terungkap menjadi satu titik tumpuan bagi harapan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di Bengkulu Utara.
Semoga dengan adanya tindak lanjut dari pihak berwenang, dalam hal ini Kejati Bengkulu publik berharap misteri anggaran dana Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dapat segera terungkap demi kebaikan bersama. (YG4)