suryapagi.com
PENDIDIKAN

Pakai Dokumen Palsu untuk Ambil 2 Ribu Beras Bulog, Pria Lansia Ditangkap

SPcom MEDAN – Seorang kakek berinisial AKL alias Aseng (67) mengambil 2 ribu ton padi di Bulog Medan dengan menggunakan dokumen palsu mengatasnamakan seorang pemilik kilang padi bernama Parino di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kilang padi tersebut bernama UD Kilang Padi Jasa Tani.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tanggal 20 Februari 2024 kita mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu,” kata Hadi di Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (4/3).

“Jadi modus adalah menggunakan dokumen palsu. Dokumen palsu yang digunakan adalah dokumen kilang padi saudara Parino,” sambungnya.

Hadi menyebut, dokumen tersebut lolos dari pemeriksaan sehingga Bulog Medan mengeluarkan 2 ribu ton beras yang diminta. Data Parino sendiri telah terdaftar di Bulog.

“Kilang ini adalah rekanan dari Bulog yang sudah terdaftar di Bulog,” jelas dia.

Dari hasil pemeriksaan, Aseng dan Parino tidak saling kenal. Terkait proses pemalsuan dokumen masih dalam penyelidikan. Aseng sendiri merupakan seorang pengusaha beras dan gula. Jadi, kepentingannya adalah untuk mencari keuntungan lebih.

Beras yang dia peroleh secara curang itu akan didistribusikan ke Pulau Jawa dan Riau.

Atas perbuatannya, Aseng dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Darurat RI no 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (SP)

Related posts

Jennifer Lopez Nailed the Metallic Shoe Trend Again on a Date

Iwan

Bupati Karo Buka Acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2026

Sandi

Millennials Have A Complicated Relationship With Travel

Iwan

Leave a Comment