SPcom JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar bandar narkoba jaringan internasional. Ratusan kilogram narkoba jenis sabu berhasil disita.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto menuturkan, pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023 dengan barang bukti satu kilogram sabu.
Kemudian Polisi pun mengembangkan informasi-informasi yang didapat dari para pelaku. Kemudian secara berturut-turut dari November 2023 hingga Januari 2024 akhirnya berhasil menangkap tujuh tersangka dengan inisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24).
“Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta ini diungkap oleh Tim Narkoba Polres Metro Jakbar,” ujarnya, Rabu (6/3/2024).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan dimulai ketika petugas menangkap dua tersangka, yakni WP dan RD di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti lima kilogram sabu.
“Informasi kemudian diperoleh tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Barat,” kata Syahduddi.
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti lima kilogram sabu.
“Dari pengakuan kedua tersangka itu, ditemukan informasi adanya gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayan Kota Medan, Sumatera Utara,” tukas Syahduddi.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial MR dan MT, serta mengamankan barang bukti 100 kilogram sabu.
“Barang bukti enam boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu berat bruto 100.000 gram atau 100 kilogram,” tandasnya.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita adalah sebanyak 110 kilogram. Dari hasil interogasi tersangka MT, polisi kemudian berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial ML.
“Terungkap bahwa ML bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika sabu tersebut. ML ditangkap di warung kopi kawasan Ciracas, Jakarta Timur,” ungkap Syahduddi.
Syahduddi melanjutkan, dari kelanjutan penyidikan terhadap tersangka MT, diketahui bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML.
“Pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu ini masih dalam tahap pengembangan mendalam,” kata Syahduddi.
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan narkotika jenis sabu yang diungkap berasal dari Malaysia, kemudian ke Aceh melalui jalur laut, kemudian dari Aceh barang tersebut disimpan di gudang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Jika satu gram narkotika jenis sabu dikonsumsi 10 orang, maka dari (pengungkapan ini), 1.100.000 yang terselamatkan,” terangnya.