suryapagi.com
NEWS

Mahasiswa Semester 4 Gugat Pasal Minimal Kerugian Negara Sebesar Rp 1 M dalam UU KPK

SPcom JAKARTA – Seorang mahasiswa bernama Muhammad Kahfi mengajukan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan gugatan terhadap pasal 11 ayat 1 huruf b dalam UU KPK.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 39/PUU-XXII/2024 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Agenda persidangan adalah pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi dan anggota panel Arsul Sani serta Daniel Yusmic.

Kahfi mempermasalahkan soal kewenangan KPK untuk menangani kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara minimal Rp 1 miliar. Dia menyebut pasal itu menghalangi warga yang hendak melaporkan dugaan korupsi ke KPK.

“Norma a quo membatasi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini bertindak sebagai instansi yang merespons atas dugaan korupsi terhadap laporan seorang warga negara dan/atau badan hukum atau pihak lain yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

“Berlakunya pasal a quo dapat merugikan hak konstitusional warga negara,” sambungnya.

Dia juga menyebut pasal tersebut tidak efektif. Menurutnya, batasan minimal kerugian negara seolah membuat korupsi di bawah Rp 1 miliar dapat dibenarkan oleh KPK.

“Pasal a quo terdapat batasan sehingga seolah-olah tindak pidana yang berada di bawah pada pasal a quo merupakan tindakan yang dapat dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucapnya.

Dalam salah satu poin petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat 1 b UU 19/2019 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ‘menyangkut kerugian negara atau kepentingan umum’. Hakim MK Saldi Isra kemudian mengomentari permohonan Kahfi.

“Anda semester berapa?” tanya Saldi.

“Semester 4, Yang Mulia,” jawab Kahfi.

“Ini tugas kuliah Anda nggak? Bukan ya, kalau tugas kuliah, ini kami jadi tukang periksa kertas kerja mahasiswa jadinya,” ucap Saldi.

“Bukan, Yang Mulia,” ucapnya.

Hakim MK Arsul Sani kemudian memberi nasihat terkait penulisan permohonan. Salah satunya ialah pasal yang diuji. Arsul mengatakan, dalam permohonan tertulis, pasal yang diuji adalah Pasal 11 b.

Padahal, dalam UU KPK, pasal yang benar adalah pasal 11 ayat 1 huruf b. Arsul pun meminta pemohon memperbaiki permohonan.

“Itu diperbaiki ya, supaya tidak terkategori permohonannya tidak diterima karena eror, salah dalam menuliskan objek pengujiannya,” ujar Arsul. (SP)

Related posts

Pemerintah: Jangan Makan Nasi Berlebihan Agar Tak Impor Beras Terus

Ester Minar

Sah! Polri Kembali Lanjutkan Kasus Chat Mesum Rizieq-Firza

Sandi

Presiden Jokowi Serahkan Bonus untuk Atlet Olimpiade Paris Sebesar Rp 6 Miliar

Ester Minar

Leave a Comment