suryapagi.com
NEWSPOLITIK

Mahkamah Konstitusi Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024

SPcom JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan pendaftaran sengketa resmi dibuka usai diumumkannya rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saldi menyatakan permulaan waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dari Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Saldi menegaskan untuk pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif terhitung 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).

“Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam,” ujar Saldi, Rabu (20/3/2024).

Sementara itu, untuk pengajuan permohonan Pilpres, Saldi menjelaskan akan dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB. Maka, pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota terhitung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.

“Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” jelasnya.

Saldi memastikan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah siap sedia memberikan layanan prima bagi seluruh pihak. (SP)

Related posts

Dua Pria dan Satu Wanita Tewas Setelah Pesta Miras

Ester Minar

Heboh, Bocah Hobi Makan Pasir dan Semen Alami Gizi Buruk

Ester Minar

Seorang Ayah Ditikam Anaknya Hingga Tewas

Ester Minar

Leave a Comment