SPcom BENGKULU – Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, menerbitkan surat kepada seluruh Anggota agar hadir dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dimulai 25 Maret 2024 hingga 27 Maret 2024.
Dikutip dari radarutara.disway.id, Minggu (24/3/2024), Sonti Bakara menerbitkan surat bernomor 170/05/Set-DPRD/2024 perihal Permintaan Kehadiran. Seluruh Anggota DPRD Bengkulu Utara diminta hadir dalam rangka pemeriksaan BPK RI.
Surat tersebut dibuat berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor 15/LPKD/Terinci/BU/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Permintaan Kehadiran. Ada 30 anggota DPRD yang akan diperiksa oleh BPK RI.
Meskipun belum diketahui secara detail materi pemeriksaan, tapi dari informasi yang beredar terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Hal tersebut dilakukan pada periode September-Desember 2023.
Sebelumnya, dari info yang dihimpun Suryapagi.com, ada puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah diperiksa BPK, Kamis (21/3/2024). Diduga nama mereka dicatut dalam dokumen perjalanan dinas fiktif.
Terkait hal tersebut, Suryapagi.com telah mencoba mengkonfirmasi Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Evi Fiitriani. Namun yang bersangkutan tidak menjawab ketika ditelpon maupun melalui pesan Whatsapp. (YG4)