suryapagi.com
NEWS

Modus Perjalanan Wisata, Polisi Bongkar Penyelundupan PMI Ilegal

SPcom JAKARTA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus penyelundupan calon pekerja migrain Indonesia (PMI) secara ilegal ke Serbia. Modus yang dilakukan para tersangka adalah perjalanan wisata.

“Ada rencana perjalanan yang dilakukan para tersangka dengan tujuan untuk mengelabui seolah-olah menyamarkan bahwa 10 orang yang akan berangkat ini bertujuan untuk melakukan kegiatan wisata,” kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, Minggu (24/3/2024).

Ronald mengatakan kasus tersebut terungkap pada Minggu (17/3) pekan lalu. Saat itu pihak imigrasi memeriksa 10 orang yang hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia. Saat diperiksa, tujuan akhir mereka adalah Negara
Serbia dengan tujuan perjalanan wisata.

Namun saat dilakukan pemeriksaan secara intensif, diduga mereka merupakan calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal.

“Pada saat ditemukan di bandara, ada dugaan adanya rencana keberangkatan 10 orang pekerja migran yang akan berangkat ke Serbia ini akan bekerja tanpa prosedur,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, satu di antara sembilan orang yang diamankan tersebut adalah pria FP (40), yang merupakan bagian dari sindikat penyalur PMI ilegal. Pria FP bertugas mengantarkan para korban hingga tujuan akhirnya ke Negara Serbia.

“Jadi kalau hasil keterangan FP tugasnya untuk mendampingi keberangkatan calon pekerja migran non-prosedural untuk sampai ke negara tujuan. Dari hasil pekerjaan FP rencananya yang akan menerima bayaran antara Rp 2-5 juta per orang,” tuturnya.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. Yakni pria J (40) dan wanita WPB (25).

J berperan meminta bayaran Rp 60-75 juta kepada para korban yang hendak berangkat dengan upah Rp 10-15 juta per orang. Sedangkan WPB berperan berkomunikasi dengan pihak yang membutuhkan PMI Ilegal dengan upah Rp 10 juta per korban.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang pelaku atau 3 orang tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Bandara Soetta,” tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (SP)

Related posts

Oknum Polisi Anak Anggota DPRD Lecehkan Dua Wanita di Rumah Sakit

Ester Minar

KNPI Dukung Gerakan Aksi Sejuta Buruh 10 Agustus Mendatang

Sandi

Heboh! Copet Wanita Merokok Saat Ditangkap di Masjid

Ester Minar

Leave a Comment