SPcom RIAU – Seorang ibu berinisial RW di Rokan Hilir (Rohil), Riau, diduga meracuni anak tirinya yang berusia 11 tahun dengan kopi sachet yang dicampur racun tikus. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan RW.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Polsek Pujud,” kata Andrian, Rabu (8/5).
Andrian mengupkapkan percobaan pembunuhan itu terjadi pada Minggu 5 April 2024, di Dusun Siluang III,Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan.
Awalnya RW memberikan korban bernama Baihaki minum kopi sachet kepada anak tirinya. Setelah meminum kopi sachet tersebut, korban mengalami kejang-kejang.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Saksi paman korban, yang curiga dengan kejadian ini, kemudian melaporkan RW ke Polsek Pujud,” lanjutnya.
Setelah RW ditangkap dia mengakui perbuatannya. Namun, motif perbuatan itu belum dibeberkan oleh RW.
“Ia mengaku telah mencampur kopi sachet dengan racun tikus sebanyak dua bungkus,” tuturnya.
Akibat perbuatan itu RW dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana. (SP)