SPcom SEMARANG – Seorang siswa madrasah berinisial F (15) menyetrika dada adik kelasnya di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. F telah ditetapkan sebagai anak bermasalah dengan hukum.
“Sudah diamankan pelaku anaknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M Aditya Perdana, Senin (20/5).
Aditya mengatakan, penganiayaan yang dilakukan F terhadap adik kelasnya juga dipicu karena saling ejek memanggil nama orang tua.
“Awal mula ini kenapa pelaku anak ini melakukan hal tersebut, karena di awal awal ada saling ejek lah saling menyebut nama orang tua,” jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi memberikan penanganan khusus terhadap pelaku dan juga korban. Sebab mereka masih berstatus anak di bawah umur.
“Iya penanganan khusus karena kita menggunakan UU peradilan anak, kami bekerja sama dengan Bapas Semarang dan dinas sosial untuk melakukan pendampingan dari korban, saksi dan pelaku anak,” kata Aditya.
Sebelumnya, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang menjadi korban penganiayaan kakak kelasnya. Dada korban yang masih berusia 14 tahun disetrika oleh terduga pelaku yang masih berumur 15 tahun.
Peristiwa ini terjadi Senin 13 Mei 2023 malam di kamar asrama. Awalnya pelaku sakit hati lantaran korban menolak diajak bersama usai salat.