suryapagi.com
METRONEWS

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Korban Terkena Penyakit Kelamin

SPcom JAKARTA – Seorang ayah berinisial AR alias D, (48) tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri berinisial KAZ (12) di wilayah Jakarta Timur. Pasca pencabulan itu, korban terindikasi menderita penyakit kelamin.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah, di kawasan Kampung Jembatan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung. Hal tersebut terkuak usai KAZ mengeluh sakit pada kemaluannya dan mengadu kepada Ibunya.

“Korban KAZ terindikasi menderita penyakit kelamin mengaku sakit dan mengadu pada Ibu korban. Kasus persetubuhan ayah kandung terhadap putrinya itu dilaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Timur. Tersangka AR sudah ditangkap,” tegas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5).

Nicolas menjelaskan, pada tahun 2017 orangtua korban telah bercerai dan keduanya memiliki anak kandung yakni KAZ. Korban tinggal di kediaman pelaku AR di Kampung Jembatan, Penggilingan, Cakung.

Namun, selama ini ternyata AR masih menyimpan rasa terhadap mantan istrinya tersebut. Kuat diduga AR melampiaskannya dan menyetubuhi KAZ ketika rumah sedang sepi. Bahkan AR kerap mengancam bakal membunuh KAZ jika mengadu kepada Ibu atau orang lain.

Tepatnya pada tahun 2019, saat itu KAZ yang masih berumur 8 tahun disetubuhi oleh AR. Aksi bejat dilakukan AR terhadap KAZ tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2024.

:Tersangka AR mengaku baru 3 kali menyetubuhi KAZ. AR melampiaskan hasratnya kepada KAZ sampai umurnya kini 12 tahun, lantaran AR masih suka dengan Ibunya,” kata Nicolas.

Meski tidak hamil, KAZ pun menceritakan kasus tersebut kepada Ibu kandungnya, karena yang bersangkutan terindikasi menderita penyakit kelamin dan mengeluhkan sakit yang dideritanya tersebut.

“Korban KAZ tidak hamil. Saat ini korban tengah dalam perlindungan di lembaga perlindungan anak,” jelasnya.

Tersangka AR dijerat pasal 76 D, Jo pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Tahun 2017, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diperberat ditambah sepertiga masa tahanan, menjadi 20 tahun penjara. (SP)

Related posts

Hasil Sidang Isbat Tetapkan Lebaran Jatuh Pada Senin, 2 Mei 2022

Ester Minar

INW Nilai Kinerja Aparatur Lapas Masih Lemah

Sandi

Mahasiswa Dibakar 3 Temannya Lantaran Jual-Beli Knalpot

Ester Minar

Leave a Comment