SPcom BOGOR – Polda Metro Jaya membongkar sebuah pabrik narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Pabrik ini sudah beroperasi selama 6 bulan.
“Kegiatan tersebut berdasarkan penjelasan sudah berlangsung kurang lebih enam bulan. Tapi masih melakukan pendalaman, kemungkinan ini sudah lama,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (21/5).
Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MH. Ia diketahui merupakan karyawan di pabrik itu yang bertugas sebagai sopir untuk mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC.
Hengki menyebut selama enam bulan beroperasi, pabrik narkoba tersebut mampu memproduksi puluhan ribu butir pil PCC.
“Kalau kita lihat dari mesin cetak yang ada, dua mesin cetak baik Hexymer maupun PCC. Bisa puluhan ribu setiap hari, jadi kalau satu harinya indikasinya bisa mencetak sepuluh ribu atau dia puluhan ribu kalau kali satu bulan,” ucap dia.
Hengki mengungkapkan selama beroperasi pabrik itu sengaja dikamuflasekan sebagai bengkel. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
“Termasuk hasil pemeriksaan kita kepada ketua RT yang semula alasannya ketika mesin-mesin ini masuk itu akan mendirikan sebuah bengkel,” ujarnya.
Bahkan, pabrik itu juga memasang peredam suara. Tujuannya, agar saat mesin produksi dinyalakan tidak didengar oleh tetangga.
“Di kamarnya pun dipasang kedap suara sehingga, ketika mesin ini bekerja, tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP,” ucap Hengki.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita jutaan tablet narkoba. Yakni, PCC sebanyak 1.215.000 tablet hingga Hexymer sebanyak 1.024.000 tablet.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih mengejar keberadaan tersangka lainnya berinisial S. Ia berperan sebagai bos dan memerintahkan tersangka MH untuk mengirim barang haram tersebut.
“Sudah ada satu yang ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) yang inisial S. Sudah DPO, akan kita kejar sampai ke lubang semut pun dia akan tetap kita cari,” kata Hengki.
Sebelumnya, polisi menggerebek pabrik rumahan alias home industry narkoba jenis PCC atau Paracetamol, Cafein, Carisoprodol di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (15/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yustica menjelaskan penggerebekan dilakukan usai penyidik mendapati informasi terkait rencana jual beli narkoba jenis PCC yang akan diantar menuju sebuah ruko di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis PCC ke sebuah Ruko di Cakung, Jakarta Timur,” ujarnya dalam keterangan tertulis. (SP)