suryapagi.com
NASIONALNEWS

Anggota DPD RI Minta Kebijakan Tapera Dikaji Ulang

SPcom JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hilmy Muhammad meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurutnya, perlu ada evaluasi dari program yang sudah berjalan, tingkat kepuasan, dan lain sebagainya. Sebab, menurut pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut, kebijakan Tapera akan cukup memberatkan, terutama bagi daerah dengan UMK kecil.

“Kami menerima keluhan, ada masyarakat yang tidak puas dengan rumah yang didapatkan. Makanya kami minta pemerintah untuk mengkaji ulang. Kalau itu diterapkan di daerah dengan UMK kecil seperti Yogyakarta yang tidak sampai Rp 2,5 juta, akan sangat memberatkan,” ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada media pada Rabu (29/05/2024).

Gus Hilmy juga mempertanyakan keterbukaan pemerintah mengenai program tersebut. Seperti lamanya masa pemotongan, apakah ada subsidinya dan berapa, termasuk siapa yang akan mengelola dana tersebut dan bagaimana caranya.

“Pemerintah tentu punya berbagai pertimbangan, dan itulah yang perlu rakyat tahu. Kita ingin tahu, apakah tidak terlalu lama jika 30 tahun, apakah pemerintah akan memberikan subsidi, berapa persen subsidinya, serta siapa dan bagaimana cara mengelolanya. Keterbukaan ini akan menjadi alasan penerimaan masyarakat terhadap program tersebut,” tandasnya.

Kendati demikian, Gus Hilmy menyambut baik niat pemerintah untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Menurutnya, ada beberapa skema yang bisa ditawarkan agar kebijakan kesejahteraan rakyat, utamanya kepemilikan rumah dapat terwujud.

“Ini kan program bagus, tapi jangan dipaksakan. Kita bisa membuat opsi, misalnya bagi pekerja yang siap, dipersilakan mendaftar ke perusahaan masing-masing. Nanti autodebit dari gajinya. Atau Pemerintah Pusat bisa menyerahkan ke Pemda yang sudah siap dengan kebijakan ini. Kan bisa menggunakan lahan milik pemda,” kata anggota Komite I DPD RI tersebut.

Opsi lain menurut Gus Hilmy adalah pemerintah membangun sebanyak-banyaknya perumahan. Bila perlu di setiap kementerian ada program pembangunan rumah rakyat. Mengenai pembayarannya, ada pilihan-pilihan sesuai kemampuan masing-masing.

“Opsi lainnya, perbanyak pembangunan perumahan rakyat dan persilakan untuk memilih cara nyicilnya. Misalnya Kementerian Agama untuk guru madrasah, guru ngaji, penyuluh, yang mereka itu menjadi tanggung jawab Kemenag. Kementerian Pertanian punya program perumahan untuk para petani, Kemdikbud untuk para guru, dan sebagainya,” pungkas Gus Hilmy.

Kebijakan Tapera ditetapkan melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.

Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3% setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera. Perusahaan menanggung 0,5%, dan sisanya dipotong dari gaji pekerja.

Related posts

Lemhanas Akan Gembleng Anggota DPR RI dan DPD RI 2024

Rasid

Hujan Deras Sebabkan Belasan RT di Jakarta Terendam Banjir

Ester Minar

Lagi, Angkat Besi Sumbang Medali Perunggu Lewat Erwin Abdullah

Ester Minar

Leave a Comment