suryapagi.com
HEADLINENEWS

Presiden Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, MUI Buka Suara

SPcom JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam mengelola tambang, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.

“Yang pertama tentu ini (PP) perlu kita apresiasi ya, pemerintah sudah memberikan kesempatan pada Ormas Keagamaan. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi sekaligus kami menyatakan terima kasih sebagai MUI,” ungkap Ikhsan, Minggu (02/06).

Ia menambahkan selama ini izin pengelolaan tambang hanya diberikan kepada korporasi. Padahal menurutnya, ormas keagamaan juga punya andil dalam pembangunan bangsa Indonesia.

“Karena selama ini tambang itu diberikan kepada korporasi, sedangkan kami ormas keagamaan yang memiliki andil dalam pembangunan bangsa, akhlak bangsa seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan lain-lain belum pernah menikmati konsesi,” tambahnya.

Namun terkait ormas keagamaan mana saja yang akan diberikan izin mengelola tambang, dirinya yakin pemerintah sudah memiliki indikator tersendiri untuk menentukan.

“Dengan adanya PP 25 tahun 24 itu langkah yang harus diapresiasi. Tapi itu juga tentu pemerintah memiliki sensor atau saringan, informasi yang valid, mana yang bisa mendapatkan terlebih dahulu karena kapasitas dan kualitas ormas keagamaan pasti berbeda, kelasnya maupun kiprahnya,” tuturnya.

Ia juga mengatakan saat ini ada 82 ormas yang secara resmi telah terdaftar di MUI, ia juga berharap pemerintah dapat dengan adil memberikan kesempatan kepada ormas-ormas tersebut.

“Yang terhimpun di MUI itu ada 79 ditambah 3 jadi ada 82, meski tadi kalau semuanya diberikan konsesi kan jauh lebih baik. Tetapi pertimbangan yang lain juga misalnya berdasarkan kualifikasi dan kuantitas anggotanya,” ungkapnya.

“Misalnya NU, itu kan sahamnya terbesar di Indonesia, karena lebih dari 50% itu warga NU di Indonesia. Kemudian Muhammadiyah, baru mungkin Alwasilah, Persis, Jamaah Al Irsyad dan seterusnya,” tambahnya.

Selain diberikan secara masing-masing atau per-organisasi, Ikhsan juga mengatakan skema lain misalnya dengan berkolaborasi antar ormas keagamaan.

“Bisa saja juga berbagi, ada mekanisme sehingga cepat, tidak terlalu lama antri mendapatkan haknya dengan cara bersama. Katakanlah kalau dibagi saham, ya sahamnya dibagi. Atau kalau dibagi modal bersama, modalnya dibagi, keuntungan atau manfaatnya juga dibagi. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, bisa mendapatkan bagiannya,” jelasnya.

Terkait berapa jumlah ormas yang layak menerima tambang, Ikhsan menyebut hal ini perlu dikaji lebih dalam, dan tentunya bersama dengan pemerintah sebagai regulator.

“Kemungkinan kan itu harus dirapatkan, tapi pastinya pemerintah pasti sudah melihat kapasitas dan kontribusi dari Ormas Keagamaan, pasti sudah tercatat, itu jejak digitalnya jelas. Semua memang berkontribusi, tapi kan menghitung juga, kalau dihitung dari jumlah orang, ya tentu itu juga equal dengan keadilan. Misalnya NU dan Muhammadiyah yang jumlahnya besar disamakan dengan ormasnya yang jumlahnya kecil, itu juga tidak berasas pada keadilan, tapi saya kira pertimbangan dari pemerintah juga ada,” tutupnya. (SP)

Related posts

Kemenakertrans Kirim Timwas Ke PT GNI Usai Bentrok

Ester Minar

Tabrak Salon dan Toko Material, Seorang Pengemudi Tewas di Tempat

Ester Minar

Dua Guru Pesantren Cabuli Puluhan Santri Laki-laki

Ester Minar

Leave a Comment