SPcom JAKARTA – Sebuah video ibu dan anak baju biru yang diduga seorang ibu kandung melecehkan anak kandungnya, ibu yang berinisial R tersebut, berusia 22 tahun di Tengerang, Banten, viral di media sosial X (Twitter). R telah menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan kronologi video viral ibu dan anak baju biru itu bermula ketika R dihubungi seseorang di Facebook dengan nama akun Icha Shakila, yang menawarkan pekerjaan kepada R pada 28 Juli 2023.
Setelah mengirimkan foto bugilnya, R kembali diminta Icha Shakila membuat video dengan gaya dan skenario yang telah ditentukan.
“Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh ekun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan,” ujar Ade.
Pada 30 Juli 2023, R kemudian mengikuti permintaan Icha Shakila, membuat video sesuai skenario. R dijanjikan Rp15 juta oleh Icha Shakila.
“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya,” kata Ade Ary.
Setelah mengirimkan video kepada Icha Shakila, R mencoba menghubungi Icha Shakila. Namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.
Akibat peristiwa ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Polda Metro Jaya.
“Tim Unit II Subdit IV Tipid Siber telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak,” ujar Ade.
R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (SP)