suryapagi.com
NEWSRAGAM

Heboh! Admin BPJH Dituding Tak Sopan, Kemenag Buka Suara

SPcom JAKARTA – Sebuah unggahan konten di media sosial X (Twitter) dengan narasi seorang admin layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersikap tidak sopan kepada penanya melalui chat WhatsApp (WA) heboh di media sosial. Kemenag buka suara.

“Kami tegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor WA layanan milik Kementerian Agama. Namun diduga nomor tersebut adalah milik seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berada di bawah naungan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ada, ” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irhan, Selasa (4/5/2024).

Aqil mengatakan nomor yang beredar diduga milik seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berada di bawah naungan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Aqil mengatakan nomor layanan WhatsApp Kemenag hanya yang tertuang di laman resmi.

“Nomor layanan WA Kemenag yang benar adalah 081180103146. sebagaimana dipublikasikan pada laman resmi kemenag.go.id atau juga di halal.go.id. Selain nomor tersebut, bukan nomor WA Kemenag, meskipun mungkin mencatut nama Kemenag atau BPJPH,” kata Aqil.

Aqil mengungkap saat ini tim pengawas sudah menindaklanjuti unggahan tersebut. Dia menyebutkan unggahan itu kini sudah tidak tampak di linimasa.

“Untuk itu, saat ini kami menugaskan tim Pengawasan JPH untuk menindaklanjuti kejadian ini secara komprehensif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan, P3H atau LP3H akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika terbukti adanya kesalahan dan pelanggaran regulasi atau kode etik. Aqil juga menyayangkan kejadian tersebut.

Aqil menerangkan, sesuai dengan amanat perundang-undangan, penyelenggaraan layanan JPH melibatkan banyak aktor pelaksana layanan. Terdapat 71 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan SDM auditor halal di dalamnya sebanyak 1.272 orang, 253 LP3H dengan P3H sebanyak 96.851 orang P3H serta 17 Lembaga Pelatihan JPH, dan 8.059 orang penyelia halal.

“Oleh karenanya, seluruh aktor layanan JPH terkait harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis layanan yang dilaksanakan sesuai perannya masing-masing benar-benar berjalan dengan baik, profesional, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tutur Aqil. (SP)

Related posts

Diduga Simpatisan ISIS, Polisi Ringkus Terduga Teroris

Ester Minar

18 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir

Sandi

Kapolri Revisi Telegram Larangan Media Mempublikasi Arogansi Polisi

Sandi

Leave a Comment