SPcom TANGERANG – Polisi menggerebek home industry pembuatan oli palsu berbagai merek di Kabupaten Tangerang, Banten, dan menangkap dua tersangka, HB alias Ayung sebagai pemilik dan HW sebagai pemodal.
Polisi menyita 20 dus oli palsu merek MPX (480 botol), 60 dus oli palsu merek Federal Ultratec (1.400 botol), dan 2 dus oli merek AHM Oil.
Para tersangka mampu memproduksi 2.400 botol oli palsu per hari, dijual seharga Rp 24.000 per botol, dengan keuntungan harian mencapai Rp 57.600.000.
“Kegiatan ini telah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet mencapai Rp 5,2 miliar,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (3/6).
Kasus ini terbongkar setelah Polda Banten menerima laporan mengenai oli yang tidak memenuhi standar. Penyelidikan mengarah ke dua lokasi di Bizstreet, Kecamatan Panongan; dan Ruko Picaso, Citra Raya, Tangerang, yang dijadikan gudang penyimpanan oli palsu.
HW telah memulai kegiatan ini sejak 2023, sempat terhenti, dan kembali beroperasi pada April 2024 bekerja sama dengan HB.
Para tersangka mengaku mendapatkan bahan baku oli dari rekannya bernama Riki yang bekerja di PT Sinar Nuansa Indonesia (SNI) dengan harga beli Rp 16.400 per kilogram.
Mereka mengolah bahan baku tersebut dengan mencampur zat kimia dan memasang label merek oli ternama seperti Federal Ultratec, MPX1, MPX2, SPX2, Yamalube Silver, Yamalube Matic, dan AHM Oil untuk menaikkan harga jualnya.
Proses produksi melibatkan penempelan stiker pada botol, pengisian oli yang dicampur pewarna, dan pengepakan ke dalam kardus.
Selama 3 bulan terakhir, oli palsu berbagai merek tersebut telah dijual ke berbagai wilayah di Banten, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perdagangan, dan Perindustrian serta KUHPidana. (SP)