Berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun dan kedua tersangka lainnya dinyatakan wajib direhabilitasi
SPcom JAKARTA – Penangkapan terhadap BH, kru band yang menjadi pemasok Narkoba untuk Virgoun, tenyata berhasil menguak transaksi pembelian narkoba, yang dilakukan oleh punggawa band Last Child itu. Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Virgoun mendapatkan narkoba jenis sabu dari rekannya berinisial B atau BH secara online dengan harga Rp1,6 juta.
“VTP membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp1.6 juta, kemudian terhadap tersangka sudah diamankan beserta barang bukti berikutnya kita bawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan proses penahanan lebih lanjut,” kata Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya Selasa (25/6).
Dari pengembangan kasus, diketahui Virgoun ternyata pernah mengomsumsi narkoba pada 2012 namun tak lama kemudian berhenti. Hingga kemudian di tahun 2024, putra Eva Manurung ini kembali menggunakan barang haram tersebut.
“VTP sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada tahun 2012 berhenti. Mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas,” jelas Syahduddi. Selain Virgoun, ada dua rekannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun dan kedua tersangka lainnya dinyatakan wajib direhabilitasi selama 3 bulan kedepan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati. (SP)