SPcom TANGERANG – Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinsial SA (22) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menangkap SA, usai mendapat laporan jika Caleg gagal itu terindikasi menggunakan sabu.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, mengonfirmasi bahwa SA diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 7 Juli 2024.
“Hari Minggu subuh tanggal 7 Polsek Metro Gambir mengamankan satu orang wanita inisial SA (22) yang diduga kuat penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 8 Juli 2024.
Menurut Kompol Jamalinus, SA ditangkap bersama dengan seorang anggota keluarganya yang berinisial MA (20).
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada saat diamankan pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex,” tambahnya.
SA saat ini dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (SP)