suryapagi.com
METRONEWS

Kejagung Sita 5 Aset Tanah Harvey Moeis

“Penyitaan dilakukan untuk pembuktian oleh penuntut umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,  yang dilakukan oleh tersangka HM,” ujar Harli

SPcom JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap 4(empat) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat.

Kelima aset tanah itu milik tersangka kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis (HM), yang juga suami dari artis Sandra Dewi.

“Kegiatan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk pembuktian oleh penuntut umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (8/7).


Ditambahkannya, serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HM.

“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ungkap Harli. (SP)

Related posts

Presiden Jokowi Kemah di IKN, 2.064 Personel Diterjunkan Oleh TNI-Polri

Ester Minar

Menteri Sosial Terbitkan Surat Edaran Kecam Lansia Pengemis Online TikTok

Ester Minar

Lima Petani Tewas Diserang Kelompok Versenjata

Ester Minar

Leave a Comment