suryapagi.com
NEWSTNI

TNI AL Resmikan Dua Kapal Perang Buatan Dalam Negeri, Dilengkapi Meriam

SPcom JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) melalui Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali meresmikan 2 kapal perang buatan dalam negeri. Kedua kapal ini dilengkapi senjata utama berupa meriam kaliber 40 mm dan 2 senjata mitraliur kaliber 12,7 mm.

Kedua kapal perang patroli ini diberi nama KRI Hampala-880 dan KRI Lumba-Lumba-881. Kedua kapal ini adalah kapal perang tipe patroli cepat (PC) 60 M yang merupakan bagian integral dari pembangunan kekuatan TNI AL. Kapal ini dibuat di galangan kapal PT Caputra Mitra Sejati di Salira, Kabupaten Serang.

“Kapal PC 60 M ini memiliki beberapa keunggulan, yaitu diperkuat dengan main gun 1 unit meriam kaliber 40 mm Marlin llos dan 2 unit mitraliur kaliber 12,7 mm Pindad dan mampu beroperasi di berbagai medan dan cuaca,” kata KSAL Laksamana Muhammad Ali, Jumat (12/7/2024).

Kapal tersebut memiliki panjang 61,20 meter, lebar 8,50 meter, dan kecepatan maksimum 24 knots. Kecepatan jelajah kapal mencapai 17 knots dan menggunakan mesin pendorong pokok 2 unit MTU 20 V 4.000 M 73 L, 2.050 RPM atau 3.600 KW.

“Keistimewaan kapal ini, memiliki kecepatan bisa mencapai 24 knots, kemudian nanti endurance-nya bisa mencapai delapan hari di laut dan bisa beroperasi di perairan dalam ataupun dangkal,” katanya.

KSAL mengatakan dua kapal perang ini mampu beroperasi di berbagai medan dan cuaca dengan kecepatan maksimum 24 knots. Kelincahan yang dimiliki, lanjutnya, kapal ini mampu memenuhi berbagai misi operasi, baik penegakan hukum di laut, infiltrasi, eksfiltrasi, maupun misi SAR.

“Dua unit kapal Patroli Cepat 60 M ini yaitu KRI Hampala-880 nantinya akan ditempatkan di Satuan Kapal Patroli Lantamal XI Merauke sedangkan KRI Lumba-Lumba 881 nantinya akan ditempatkan di Satuan Kapal Patroli Lantamal XIII Tarakan, di mana Kapal PC 60 ini dibutuhkan karena kontigensi di wilayah tersebut khususnya dalam mengatasi eskalasi mendesak dari kejahatan di laut,” imbuhnya. (SP)

Related posts

Hukum Murid Kunyah Sampah, Guru SD Dinonaktifkan

Ester Minar

Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, TNI-Polri Sterilisasi Gedung DPR MPR

Ester Minar

Simak! Imbauan Penting Dinkes DKI Mengenai Penularan Hepatitis ‘Misterius’

Ester Minar

Leave a Comment