SPcom MAKASSAR – Sebuah Masjid di Jalan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yakni Masjid Fatimah Umar menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial (Medsos), karena hendak dijual pemilik lahannya, Hilda Rahman. Meskipun masjid ini telah digunakan oleh warga sejak dibangun pada tahun 1990-an, lahan masjid tersebut ternyata bukanlah tanah wakaf.
“Lahan masjid bukan wakaf. Ceritanya begini, jadi sebelumnya pas didirikan pertama itu rencananya keluarganya yang mau tinggal yah. Kemudian dibuatlah kira-kira musala pada saat itu,” ujar Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja, Senin (15/7).
Menurutnya, awal pembangunan masjid ini tidak tuntas, sehingga warga sekitar, yang diinisiasi oleh seorang pegawai kejaksaan, menggalang dana untuk menyelesaikan pembangunan musala hingga akhirnya rampung. Lahan masjid ini memiliki luas bangunan 381 meter persegi dan tanah kosong di belakang masjid seluas 212 meter persegi.
Setelah terbangun, pemilik lahan tidak mengikuti perkembangan lebih lanjut. Seiring berjalannya waktu, musala tersebut berkembang menjadi sebuah masjid.
Pada tahun 2015, pengurus masjid sempat mendatangi rumah pemilik untuk memperjelas status lahan apakah akan diwakafkan atau tidak, namun hanya bertemu suami pemilik lahan yang mengatakan agar lahan tersebut digunakan saja dulu. Tidak ada keputusan pasti mengenai status lahan.
Lalu 2021, pemilik lahan muncul untuk melihat tanah kosong di belakang masjid dan berencana membuat rumah tahfidz Alquran serta menimbun tanah kosong tersebut.
Namun, setelah proses penimbunan selesai, tiba-tiba muncul rencana untuk menjual lahan tersebut dengan harga awal Rp2,5 miliar. Proses penjualan sempat hampir terjadi, tetapi batal karena perbedaan pandangan mengenai nama masjid yang tidak boleh diubah.
Kemudian, Hilda Rahman dan adiknya, Mahmud Umar, datang ke pengurus masjid dan menyerahkan urusan tersebut kepada Mahmud. Namun, beberapa bulan kemudian, pemilik lahan kembali menghubungi pengurus masjid untuk meminta agar lahan masjid tersebut tetap dijual.
Harga tanah kosong di belakang masjid ditawarkan Rp1,5 miliar, sedangkan lahan dengan bangunan masjid totalnya Rp3,5 miliar.
Beberapa kali rencana penjualan terjadi, tetapi tidak ada tanda tangan perjanjian yang berhasil. Akhirnya, pihak keluarga memasang spanduk di depan masjid dengan harga terakhir sekitar Rp3 miliar dengan dua sertifikat.
Ismail menyebut bahwa pemilik lahan membutuhkan dana untuk membuka pesantren di Jakarta dan membebaskan lahan akses jalan di sana.
Pemilik lahan, Hilda Rahman, belum memberikan konfirmasi terkait masalah ini. Pesan dan panggilan telepon dari wartawan tidak direspons.
Sebelumnya, masalah ini telah dimediasi oleh Lurah Bangkala, Achmad Fadly Akbari, bersama pihak pengurus masjid dengan disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas pada 3 Juli 2024. Meskipun spanduk tetap dipasang di depan masjid, warga tetap menjalankan aktivitas ibadah seperti biasa. (SP)