SPcom BENGKULU – Usai jatuh korban dari warga terkait sengketa masalah lahan HGU PT Agricinal, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara baru bereaksi.
Bupati Bengkulu Utara, Mian menegaskan bahwa PT Agricinal harus segera membuat batas wilayah HGU yang telah ditentukan.
“Pihak PT Agricinal tidak hanya membuat batas lahan di wilayah DAS saja, tetapi seluruh wilayah HGU dibuat pembatas keliling juga. Yakni parit sesuai standar perusahaan perkebunaan sawit, agar tidak ada terjadi tersinggungan kepada masyarakat,” kata Mian, Selasa (16/7/2024).
Sementara, lanjutnya, untuk kawasan sepadan sungai merupakan hak prerogatif Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).
“Urusan DAS termasuk tanam tumbuhnya merupakan urusan BPDAS yang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Jadi ini penegasan dari pemerintah yang harus dijalankan,” terangnya.
Ia pun menyayangkan adanya korban luka tembak dari warga dampak dari sengketa ini. Namun Mian mengklaim masalah penembakan warga oleh oknum Kepolisian yang saat itu berjaga di area perkebunan telah diselesaikan.
“Ya dari hasil rapat komprehensif terpadu hari ini clear. Karena permasalahan yang menyangkut agraria ini harus dicari solusinya secara arif dan bijaksana. Namun tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Mian memberikan keterangan tersebut usai rapat bersama Forkopimda, BPDAS dan stakeholder lima desa penyangga. Yaitu Desa Talang Arah, Pasar Seblat, Suka Merindu, Suka Medan dan Desa Suka Negara.(YG4)