suryapagi.com
EKONOMINEWS

AHY Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 3,41 Triliun, Ada Pejabat?

SPcom JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah. Dua kasus itu meliputi kasus penipuan akta tanah di Kabupaten Grobogan seluas 82,6 hektare dan penipuan jual beli tanah kavling perumahan di Kota Semarang seluas 121 meter. Ia mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,41 triliun.

“Potensi kerugian negara yang kami selamatkan di Jawa Tengah sebesar Rp3,41 triliun. Nilai itu berdasarkan terhambatnya laju investasi dan terhambatnya kawasan industri,” ujar AHY, Senin (15/7/2024).

AHY menuturkan, rincian dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah yakni berada di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. Pihaknya sudah menetapkan satu tersangka bernama Dwi Bagus Yusianto (66) warga Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

Obyek tanah yang disengketakan seluas 82,6 hektare dengan pemilik sah PT Azam Laksana Intan Buana (PT Alib). Namun, oleh tersangka tanah diklaim menjadi PT Azam Anugerah Abadi (PT AAA).

“Tersangka melakukan pemalsuan akte otentik kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilih sah dengan bantuan oknum notaris,” ujarnya.

Kasus kedua terjadi di Kota Semarang. Kasus ini menurut AHY merupakan bukan kasus yang besar tetapi berdampak langsung dengan masyarakat kecil.

Dia menjelaskan, kasus penipuan tanah ini dimulai ketika korban hendak membangun rumah lalu berkenalan dengan tersangka DPB (34) warga Kelurahan Randusari , Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang pada April 2019.

Korban diperdaya hingga mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta tetapi selang beberapa tahun kemudian rumahnya tak kunjung dibangun.

“Korban meminta uangnya dikembalikan tetapi tersangka kemudian mengaku tanah itu telah dijual ke pihak lain. Tersangka sempat berjanji hendak menggantinya tapi tak pernah ditepati hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke polisi,” paparnya.

Dua kasus tersebut, melengkapi 87 kasus mafia tanah yang telah diungkap Kementerian ATR/BPN di tahun 2024. AHY mengatakan, dari 87 kasus yang sedang berproses hukum sebanyak 47 kasus dengan jumlah tersangka 92 orang.

Adapun kasus yang berstatus P21 atau berkas perkara lengkap terdapat 21 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang.

“Total obyek tanah seluas 198 hektare dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp5,16 triliun (secara nasional),” katanya.

AHY menilai, penggunaan akte otentik yang dipalsukan mafia tanah menjadi peringatan termasuk kepada para notaris untuk lebih hati-hati dan teliti ketika memproses pembuatan akte tanah.

Kemudian pastikan hak kepemilikan tanah itu sesuai dengan data asli yang sah. Ketika ada dugaan kurangnya keabsahan tanah segera cabut dan laporkan ke pihak berwenang.

“Untuk masyarakat agar berhati-hati ketika melakukan jual-beli tanah lakukan verifikasi dokumen. Semisal ragu segera datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat untuk memastikan,” jelasnya.

Dia pun tak memungkiri kasus mafia tanah susah diselesaikan karena persoalannya kompleks, jaringan mafia ada di mana-mana, dan ada aktor intelektualnya.

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR BPN Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan, dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah masih ada beberapa pihak yang perlu diperdalam lagi keterlibatannya.

Akan tetapi diakuinya masih ada beberapa kendala dalam menelusuri lebih jauh dari dua kasus itu yakni ada terduga pelaku mengalami sakit permanen dan ada yang sudah meninggal dunia.

“(dua kasus) yang divonis itu aktor intelektualnya, pengembangan kasusnya masih berlanjut ke penyidikan,” tuturnya.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengklaim, lembaganya telah aktif melakukan pemberantasan mafia tanah di Jawa Tengah.

Hal itu ditunjukan dengan mengungkap empat (4) kasus di tahun 2023.

Pada tahun 2024, pengungkapan kasus bertambah menjadi lima (5) kasus dengan rincian sebanyak tiga (3) kasus ada sejumlah enam (6) tersangka dan satu (1) tersangka telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun.

“Kerugian negara yang berhasil kami selamatkan sebesar Rp3,4 triliun di Grobogan dan Rp1,8 miliar di wilayah Ungaran (Kabupaten Semarang),” jelasnya.

Pengungkapan kasus itu disambut baik oleh salah satu korban yakni dari PT Azam Laksana Intan Buana (PT Alib).

Perwakilan PT Alib Didik Prawoto menuturkan, pihaknya dalam melawan mafia tanah cukup mengalami tantangan berat yakni malah dilaporkan balik ke polisi dengan tudingan menggelapkan tanah oleh para mafia tanah.

Mereka sempat melaporkan tudingan itu pihak berwajib seperti ke Polda Jateng dan Mabes Polri.

“Semua tudingan itu tidak terbukti, sebaliknya kami laporkan mereka ke Polres Grobogan dan akhirnya para mafia tanah itu berhasil ditangkap,” tandasnya. (SP)

Related posts

Geger! Rumah Cagub Aceh Bustami Hamzah di Bom, Polisi Temukan Granat

Ester Minar

Terlibat Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK Hanya Disanksi Minta Maaf ke Publik

Ester Minar

Masyarakat Gugat Pasal ‘Demo Bisa Dipidana’ ke Mahkamah Konstitusi

Ester Minar

Leave a Comment