suryapagi.com
HEADLINEMETRONASIONALNEWS

PWI Pusat Sedang Tidak Baik-baik Saja?

SPcom JAKARTA – Sebagai organisasi wartawan pertama di Indonesia, sudah seharusnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dapat menaungi jurnalis di negeri ini.

Namun belakangan, internal kepengurusan di PWI Pusat malah gonjang ganjing. Hal tersebut dipicu adanya kasus penyelewengan dana hibah dari Kementerian BUMN yang nilainya mencapai lebih dari satu milyar rupiah.

Terkait hal tersebut, Dewan Kehormatan PWI melakukan pemeriksaan internal. Dan hasilnya, DK mengeluarkan tiga keputusan.

Dari pengembalian uang yang disalahgunakan, pemecatan pengurus yang terlibat, hingga pergantian kepengurusan yang telah dipecat.

Keputusan tersebut pun sudah dilaksanakan oleh pengurus PWI Pusat. Dari pengembalian uang, hingga penggantian pengurus.

Namun keputusan pengurus ini kembali menuai polemik. Karena dalam Keputusan Pengurus PWI Pusat Nomor: 218-PLP/PP-PWI/2024, tanggal 27 Juni 2024, tertuang juga reshuffle pada anggota Dewan Kehormatan.

Ini memicu reaksi dari Dewan Kehormatan PWI, yang menganggap keputusan itu menyalahi aturan PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Kontitusi Organisasi PWI. Sehingga pada 16 Juli 2024, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Pemberhentian Penuh Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun (Ketum PWI Pusat).

Adanya keputusan ini, langsung direspon oleh Pengurus PWI Pusat dengan mengeluarkan SURAT EDARAN
Nomor : 519/PWI-P/LXXVIII/2024 yang intinya surat keputusan dari Dewan Kehormatan itu ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Di Surat Edaran itu juga pengurus PWI Pusat mengaku telah memberikan peringatan dan akan menindak sesuai proses hukum berlaku.

Related posts

Pengurus LMNI Latihan Helicopter Underwater Escape di Lakespra TNI AU

Sandi

Jadi Tempat Kumpul LGBT, Hutan Kota Akan Dijaga Ketat 24 Jam

Ester Minar

Tiga Pengoplos Tabung Gas Elpiji Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Diamankan

Ester Minar

Leave a Comment