suryapagi.com
REGIONAL

Anggota DPD RI Abdul Kholik Soroti Netralitas ASN, TNI-Polri di Pilkada Jateng

SPcom JATENG – Pilkada serentak di Jawa Tengah mendapatkan perhatian serius dari Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik.

Setidaknya ada tiga hal yang ditekankan: keterlibatan kandidat kepala daerah berlatar belakang ASN/TNI/Polri, perang baliho kandidat, dan pencegahan politik uang.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Selasa (23/7/2024), Abdul Kholik menyatakan bahwa saat ini cukup banyak kandidat calon kepala daerah yang berlatar belakang ASN/TNI/Polri. Namun, dalam proses pendekatan mereka pada partai politik, dinilai melanggar etika netralitas.

Ia pun meminta Bawaslu Jateng untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat apakah hal itu benar melanggar atau tidak.

“ASN/TNI/Polri itu kan memiliki hak politik juga. Tapi belum-belum, ada yang diproses diteruskan ke KASN. Kalau masih pendekatan ke partai, mestinya tidak ada sanksi. Karena tahapannya memang seperti itu,” ujar Abdul Kholik di kantor Bawaslu Jateng belum lama ini.

Menurut Abdul Kholik, jika ASN/TNI maupun Polri khawatir untuk terjun ke jalur politik, maka ada kekhawatiran semakin terbatasnya kandidat. Oleh karena itu, muncul kekhawatiran selanjutnya adalah ada potensi calon tunggal di sejumlah daerah.

“Semangatnya harus diberi ruang dulu karena itu hak politik. Saya berharap ruang ini jangan dihambat, sebelum clear. Agar membuka ruang kontestasi yang lebih luas. Saya khawatir calon tunggal meningkat, tapi ada calon yang ingin maju tapi terkendala,” lanjutnya.

Hal kedua yang ia tekankan adalah adanya “perang baliho” para kandidat calon kepala daerah maupun wakil di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Ia berharap pemilukada serentak kali ini bisa terbebas dari politik uang atau setidaknya bisa ditekan. Abdul merasa prihatin karena cukup banyak kepala daerah yang mesti terjerat kasus hukum saat masih menjabat atau setelah purna jabatannya.

Ketua Bawaslu Muhammad Amin mengatakan, ketentuan ASN/TNI/Polri yang masuk dalam kontestasi Pilkada sah-sah saja. Ini sebagaimana Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

“Selama mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon maka tidak masuk ranah PKPU tersebut. Namun jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka wajib mundur,” ujarnya.

Penetapan pasangan calon sesuai tahapannya pada 22 September 2024. Perihal baliho yang cukup banyak saat ini, Amin mengatakan bukan tanah KPU. Karena tokoh-tokoh tersebut masih belum berstatus pasangan calon sebagaimana diatur dalam PKPU.

“Apakah baliho saat ini masuk APK (alat peraga kampanye)? Wong pendaftaran saja belum. Itu di luar kewenangan kami,” lanjutnya.

Meski demikian tiap kabupaten/kota memiliki Perda perihal aturan pemasangan baliho tersebut. Hal itu menjadi ranah pemerintah kabupaten dan kota.

Perihal politik uang, kata dia, pihaknya juga terus mendorong agar ditekan atau bisa dihilangkan. Langkah yang sudah ditempuh di antaranya adalah sosialisasi hingga membentuk desa pengawasan anti politik uang.

Related posts

Polda OTT Anggota Bawaslu

Ester Minar

Hati-hati, Turap Setinggi 6 Meter Longsor

Ester Minar

Diduga PT Agricinal Bongkar Blokade Jalan Warga

Sandi

Leave a Comment