suryapagi.com
NEWS

ASN Palsukan Surat Kematian Istri untuk Selingkuh dan Kredit Mobil

SPcom JAKARTA – Seorang ASN Pemkot Palopo berinisial AA nekat memalsukan kematian istrinya, HE, demi kredit mobil dan selingkuhannya. Kasus ini terungkap setelah HE mengetahui perselingkuhan AA lewat pesan Whatsapp dengan seorang karyawan toko peralatan olahraga di Palopo. Peristiwa itu terjadi pada 13 Oktober 2023 lalu.

Ketahuan selingkuh, AA kemudian melarikan diri dan tidak pernah lagi pulang ke rumahnya sampai tiga bulan. Saat itulah HE baru mengetahui bahwa suaminya telah memalsukan surat kematian HE.

“Saat itu, tepatnya, 30 Januari 2024, saya mendapatkan bukti surat keterangan kematian bahwa saya meninggal,” ungkap HE, Rabu 24 Juli 2024.

Tentu saja hal itu membuat HE kaget sekaligus murka. HE lebih kaget lagi ketika akhirnya mengetahui tujuan pemalsuan surat kematian dirinya oleh suaminya itu.

“Setelah saya telusuri, ternyata digunakan untuk beli (kredit) mobil,” beber dia.

HE juga kembali dibuat terheran-heran setelah pada 8 Maret 2024 lalu ia mendadak menerima surat panggilan sidang perceraian.

Ternyata, HE digugat cerai oleh AA. Mau tidak mau, HE pun terpaksa menjalani sidang perceraian yang saat ini masih terus bergulir.
Saat ini, HE masih berstatus istri sah karena AA tidak hadir ke PA Palopo saat pembacaan ikrar.

Sakit hati dengan kelakuan AA, HE kemudian melaporkan suaminya ke polisi.

“Saya langsung melaporkan ke Polres Luwu Utara. Tapi, setelah berproses akhirnya diarahkan ke Polres Palopo,” kata dia.

Hal itu dilakukan lantaran setelah polisi melihat sejumlah barang bukti. Di mana surat kematian palsu yang dibuat AA mencantumkan alamat di salah satu desa di Luwu Utara. Akan tetapi surat dan dokumen palsu tersebut dibuat di Palopo.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani penyidik Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Palopo.

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Palopo melalui Kadit Pidum Ipda Suadi, membenarkan laporan yang dilayangkan HE yang berstatus ASN Pemkot Palopo. Saat ini, penyelidikan kasus tersebut juga sudah berjalan selama beberapa pekan.

Hasilnya, penyidik sudah resmi menetapkan status tersangka terhadap AA.

“Terlapor (AA) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap dia.

Saat ini seluruh berkas perkara tengah dirampungkan untuk tahap satu.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat AA dengan Pasal 263 KUH Pidana.

“Terlapor terancam pidana penjara 6 tahun,” beber Suadi.

Meski begitu, penyidik ternyata tidak melakukan penahanan terhadap AA. Penyidik beralasan bahwa AA selama proses hukum berjalan dinilai kooperatif.

“Kita hanya jadikan tahanan kota. Karena, tersangka kooperatif dalam pemeriksaan,” tandas Suadi. (SP)

Related posts

Heboh! Alat Vital Pelatih Renang Wanita Ditendang Pria

Ester Minar

Viral, Surat Permohonan THR Dari FORKABI ke Perusahaan?

Sandi

Mengaku Pegawai Dinsos, Pria Tipu dan Peras Seorang Gadis

Ester Minar

Leave a Comment