SPcom JAKARTA – Sebanyak tiga rumah sakit terbukti melakukan penipuan klaim BPJS Kesehatan dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) pun turun tangan.
“RS di di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp 29,4 Milyar atas 22.550 kasus (klaim fiktif). Satu RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 4,2 Milyar atas 1620 kasus. Serta satu lagi RS yang terletak di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 1,5 Milyar atas 841 kasus,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (29/7/2024).
Tessa menjelaskan atas temuan itu, KPK dan BPJS Kesehatan serta lembaga lainnya sepakat untuk menindaklanjuti kasus fraud klaim fiktif ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. dalam hal ini KPK akan mengusut pelaku fraud untuk kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum alias mengajukan hukuman pidana.
“Menyampaikan laporan dugaan fraud (klaim BPJS Kesehatan) pada APH (aparat penegak hukum),” tegasnya.
Di luar itu Tessa mengatakan KPK bersama PK-JKN BPJS, Kementerian Kesehatan dan BPKP sepakat untuk membentuk Tim Bersama pada level daerah. Dengan begitu mereka bisa memantau lebih banyak lagi fasilitas kesehatan di tiap daerah untuk mengurangi risiko fraud.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi kepada tiga RS nakal ini berdasarkan aturan yang ada. Yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019.
Ia menjelaskan dalam aturan itu pihak BPJS Kesehatan bisa memberikan sanksi untuk rumah sakit yang tipu-tipu klaim ini berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian akibat tindakan kecurangan (fraud) kepada pihak yang dirugikan, memberikan tambahan denda administratif, dan/atau pencabutan kerja sama.
“BPJS Kesehatan memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi yang diberikan mengacu kepada regulasi dan secara keperdataan dapat dilakukan pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Namun dalam pemberian sanksi ini, Rizzky mengatakan BPJS baru meminta ketiga rumah sakit yang kedapatan melakukan fraud tadi untuk mengembalikan kerugian yang mereka akibatkan. Kalau tidak pihaknya akan melaporkan kepada penegak hukum agar kasus tersebut dilanjutkan hingga persidangan.
“Proses penanganan kecurangan selalu diawali dengan penanganan secara perdata dan administratif. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengembalian kerugian yang ditimbulkan dari tindakan kecurangan tersebut,” ucap Rizzky.
“Namun, dalam hal pihak yang dikenakan sanksi perdata dan administratif tidak melaksanakan sanksi, maka Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat instansi yang berwenang dapat meneruskannya kepada aparat penegak hukum,” jelasnya lagi. (SP)