SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Empat tersangka adalah dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (30/7/2024).
Penetapan tersangka ini melanjutkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK pada 11 Juli 2024.
“Menerbitkan sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi,” kata Tessa.
Dari informasi yang dihimpun, dua tersangka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.
Sementara pihak swasta yang terlibat adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta lainnya bernama Rahmat Djangkar. Mereka telah dicegah ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa nominal uang yang ditemukan masih dalam perhitungan.
“Ada sejumlah uang tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung,” ucap Tessa di Gedung KPK, Jumat (26/7/2024).
Selain itu, Tessa menambahkan bahwa barang bukti elektronik dan berbagai dokumen terkait juga telah disita.
“Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, terus ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan. Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan,” pungkasnya. (SP)